(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

PEMANTAUAN DAN PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN DI KELURAHAN KENDRAN

Admin polpp | 19 Mei 2025 | 40 kali

Kelurahan Kendran, 19 Mei 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan kegiatan pemantauan dan pendataan penduduk non permanen di wilayah Kelurahan Kendran. Kegiatan ini turut melibatkan unsur Bidang Linmas, JF Polisi Pamong Praja (Pol PP), JF Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Babinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP Kecamatan, serta perangkat kelurahan setempat.

Kegiatan yang berlangsung pada hari Senin, 19 Mei 2025, dibuka secara resmi oleh Sekretaris Lurah (Seklur) Kendran. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (tibumtranlinmas), serta untuk menegakkan tertib administrasi kependudukan di lingkungan Kelurahan Kendran.

Perwakilan dari Disdukcapil memberikan pemaparan mengenai maksud dan tujuan kegiatan, serta memperkenalkan inovasi layanan administrasi kependudukan berbasis daring. Salah satu poin yang disampaikan adalah mekanisme penggunaan Formulir F-1.15 dalam pelaporan penduduk non permanen oleh aparat kelurahan. Pendataan dilakukan dengan pendekatan humanis, mengedepankan komunikasi persuasif dan edukatif kepada warga yang didata.

Satpol PP Kabupaten Buleleng juga memberikan pemaparan terkait dasar hukum pelaksanaan kegiatan, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Sosial. Regulasi ini menjadi acuan dalam pelaksanaan penertiban terhadap keberadaan penduduk non permanen.

Kegiatan pendataan difokuskan pada beberapa lokasi strategis, seperti tempat kos, area proyek pembangunan KDH, serta lingkungan kampus STAH Mpu Kuturan. Dari hasil kegiatan, terjaring sebanyak 79 orang, terdiri dari 74 laki-laki dan 5 perempuan. Sebagian besar dari mereka diketahui berstatus sebagai pelajar/mahasiswa serta buruh proyek bangunan.

Berdasarkan hasil tersebut, sejumlah penduduk non permanen diketahui belum melaporkan keberadaannya kepada pihak kelurahan. Data yang dihimpun akan segera ditindaklanjuti untuk pemutakhiran dokumen kependudukan melalui Kelurahan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Diharapkan kegiatan ini menjadi langkah awal dalam upaya berkelanjutan untuk meningkatkan pengawasan dan penataan administrasi kependudukan, khususnya terhadap penduduk non permanen di wilayah Kelurahan Kendran.