Selasa, 27 Januari 2026 Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Buleleng melalui Satgas Linmas melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) di Desa Pemuteran. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Nomor: B.400.12.1/141/DKC/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 tentang Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen, serta sesuai arahan Ibu Kabid Linmas Ni Luh Made Enny Widhiyati, S.STP., MH.
Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai, bertempat di wilayah Desa Pemuteran, dengan melibatkan unsur Disdukcapil, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perangkat desa setempat. Dari pihak Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Buleleng, kegiatan diikuti oleh Plt. Kasi Linmas Gede Widiana beserta anggota Satgas Linmas.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penerimaan oleh unsur Desa Pemuteran, dilanjutkan dengan penyampaian narasi singkat dari Disdukcapil selaku pengampu kegiatan serta Satpol PP sebagai pendamping dalam penegakan Peraturan Daerah. Selanjutnya dilakukan penyamaan persepsi terkait teknis pelaksanaan di lapangan dan penentuan titik lokasi pendataan, sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung program Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, khususnya terkait tertib sosial Penduduk Non Permanen.
Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, terdata sebanyak 10 orang Penduduk Non Permanen, terdiri dari 7 orang laki-laki dan 3 orang perempuan, dengan keperluan sebagai pedagang dan pengurus penginapan.
Melalui kegiatan ini ditekankan pentingnya pendataan dan pemantauan mobilitas penduduk secara berkala, baik secara mandiri oleh desa maupun melalui pendampingan dan kerja sama dengan tim dari kabupaten. Selain itu, dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban pelaporan Penduduk Non Permanen guna menjaga keakuratan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.