Satuan Polisi Pamong Praja merupakan Perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Menyelenggarakan
Ketertiban Umum dan Ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat
Anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai dengan peraturan
Perundang-Undangan Dalam Daerah
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah