(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Sambutan


SELAMAT DATANG
DI WEBSITE SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KABUPATEN BULELENG

 

 

Om Swastiastu,

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Tahun 2013 dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Sehubungan dengan adanya perubahan terhadap beberapa ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait pembentukan perangkat daerah, maka dipandang perlu menyesuaikan dan mengadakan perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2008.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng adalah perangkat daerah dibidang penegakan Peraturan Daerah, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Satpol PP Kabupaten Buleleng dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekda.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan dibidang ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, Penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

Susunan Organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan dengan jabatan struktural eselon II.b, Sekretariat yang membawahkan Sub Bagian Perencanaan, Sub Bagian Umum, dan Sub Bagian Keuangan, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah membawahkan Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan, dan Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat membawahkan Seksi Operasi dan Pengendalian, dan Seksi Kerjasama, Bidang Sumber Daya Aparatur membawahkan Seksi Pelatihan Dasar dan Seksi Teknis Fungsional, Bidang Perlindungan Masyarakat membawahkan Seksi Pengerahan dan pengendalian serta Seksi Bina Potensi Masyarakat.

Pada Kecamatan dibentuk Unit Pelaksana (UPT) Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Satuan, Kepala Satuan secara ex-officio dijabat oleh Kepala Seksi yang menyelenggarakan fungsi ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada kecamatan. Kepala Satuan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Camat dan secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Kepala Satpol PP Kabupaten.

Berdasarkan tugas pokok tersebut Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng memiliki kewenangan untuk menertibkan dan menindak warga yang mengganggu ketertiban umum, melakukan pemeriksaan dan tindakan refresif non-yustisial terhadap warga atau Badan Hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Selaku instansi penindak, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng dalam menegakkan Perda tetap mengedepankan pola persuasif, preventif dan terakhir refresif dalam arti para pelanggar Perda diingatkan, dibina bahwa kegiatannya tersebut melanggar Perda. Melalui pembinaan ini diharapkan para pelanggar memahami dan menyadari untuk selanjutnya dapat mematuhi Perda. Dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat mematuhi Perda, diharapkan sedapat mungkin penindakan dapat diminimalisir.

Mudah-mudahan melalui Website Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng yang kami sajikan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Om Santih Santih Santih Om,

 

KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KABUPATEN BULELENG

I Gede Arya Suardana, AP, MM.