TUGAS
• Menegakkan Perda dan Perkada
• Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman
• Menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat
FUNGSI
1. Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, serta penyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman
serta penyelenggaran perlindungan masrakat
2. Pelaksanaan kebijakan
penegakan Perda dan Perkada,
3. Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, serta penyelenggarakan perlindungan
masyarakat dengan instansi terkait
4. Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-udangan
5. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada