Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng di bentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No.13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dan Sususnan Perangkat Daerah.
Struktur Organisasinya Terdiri atas Sekretariat dan Lima Bidang yaitu : Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan , Bidang Perlindungan Masyarakat, Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Bidang Sumber Daya Aparatur.