Rabu, 04 Februari 2026, Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pol PP Kecamatan Gerokgak, serta perangkat Desa Patas melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen (PNP) di wilayah Desa Patas, Kecamatan Gerokgak.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Disdukcapil Kabupaten Buleleng Nomor: B.400.12.1/162/DKC/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen, serta sesuai arahan Ibu Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Buleleng, Ni Luh Made Enny Widhiyati, S.STP., MH.
Acara diawali dengan penerimaan dari unsur Desa Patas yang menyampaikan informasi terkait potensi keberadaan pendatang baru di wilayah desa. Selanjutnya Disdukcapil selaku pengampu kegiatan memberikan narasi singkat, didampingi Satpol PP dari sisi penegakan Peraturan Daerah, serta dilakukan penyamaan persepsi terkait teknis pelaksanaan di lapangan dan penentuan titik lokasi pendataan. Disdukcapil juga mengimbau kepada unsur desa agar Penduduk Non Permanen yang telah berpindah dari wilayah Desa Patas tetap didata dan melapor.
Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, terdata sebanyak 13 orang Penduduk Non Permanen baru yang terdiri dari 9 orang laki-laki dan 4 orang perempuan, dengan alasan kedatangan untuk bekerja di sektor tambak udang.
Kegiatan ini menegaskan pentingnya pendataan dan pemantauan mobilitas penduduk secara berkala, baik secara mandiri oleh desa maupun melalui pendampingan dan tim kerja dari kabupaten, serta perlunya sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban pelaporan Penduduk Non Permanen guna menjaga keakuratan data kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.