Jumat siang (20/6) petugas Satpol PP yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Kab. Buleleng Putu Harthana, SP menyegel dua usaha penyulingan daun cengkeh di Desa Padangbulia Kec. Sukasada.
Penyulingan pertama berada di Banjar Lantang milik Made Madra, pemilik penyulingan ini belum bisa menunjukkan ijin sehingga langsung disegel dan 2 buah jirigen disita petugas. Penyulingan kedua di Dusun Widarma Sari milik Tanur, juga belum bisa menunjukan ijin dan langsung disegel petugas dengan menyita timbangan.
Menurut Kasat Pol PP, kedua usaha ini melanggar Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2012 tentang Penutupan Investasi Di Bidang Usaha Penyulingan Daun Cengkeh Di Kab. Buleleng sehingga dilakukan penyegelan. Dan melanggar Perda No. 2 Th 2012 tentang perijinan sesuai pasal 8 yang menyatakan bahwa setiap pendirian, perubahan dan perbaikan suatu bangunan wajib mendapatkan IMB terlebih dahulu dari Pemerintah Daerah. Dan pasal 10 huruf (4) yang menyatakan apabila mendirikan bangunan terdapat kegiatan yang akan berdampak pada timbulnya kerusakan terhadap fasilitas umum dan sarana pendukungnya, Pemegang izin harus mendapatkan persetujuan dari instansi yang bertanggungjawab terhadap fasilitas umum tersebut.
Dan dari masyarakat juga merasa diresahkan dengan adanya pabrik penyulingan daun cengkeh ini, menurut salah satu masyarakat yang juga merupakan petani cengkeh disana, asap dari pabrik ini sangat mengganggu dimana asap-asap ini menutupi daun cengkeh yang ada di pohon sehingga banyak cengkeh yang mati. Untuk itu kedua pabrik penyulinan daun cengkeh ini disegel.