Buleleng, 07 Juli 2025 – Bidang Perada dan PPNS Pol PP Kabupaten Buleleng bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng hari ini melaksanakan koordinasi terkait dengan kasus TPA yang terjadi di Desa Pangkung Paruk. Koordinasi ini bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan antara pelapor dan terlapor melalui mekanisme Restorative Justice.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Desa Pangkung Paruk, hadir pula Kepala Desa Pangkung Paruk, Ibu Mekel, Ni Nyoman Sekarini, beserta sekretaris desa, serta Bapak Indrawan selaku Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup di DLH Kabupaten Buleleng.
Dalam kesempatan ini, Bidang Perada dan PPNS Pol PP mengusulkan agar dilakukan mediasi dengan menghadirkan 60 orang pelapor yang ada dalam petisi, terlapor, aparat desa yang terdampak, serta pihak desa adat dan kecamatan. Namun, pihak desa menyampaikan keberatan karena telah beberapa kali dilakukan mediasi di desa yang sama, tetapi pihak terlapor tidak hadir.
Pihak desa juga mengungkapkan bahwa mereka belum mengetahui redaksi surat yang akan digunakan dalam proses mediasi dan penyelesaian kasus ini. Oleh karena itu, DLH berencana untuk berkomunikasi dengan pimpinan terkait langkah-langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pihak DLH yang akan mengirimkan surat kepada pelapor dan terlapor.
Mediasi terkait kasus ini dijadwalkan ulang pada minggu depan, mengingat adanya kegiatan keagamaan di minggu ini yang perlu dihormati oleh masyarakat setempat.
Proses mediasi dan penyelesaian kasus TPA ini diharapkan dapat segera terselesaikan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga tercipta rasa keadilan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Proses ini juga bertujuan untuk menjaga keberlanjutan kelestarian lingkungan dan ketertiban di Desa Pangkung Paruk.leh masyarakat setempat.