PEJARAKAN, Senin (13 Oktober 2025) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng bersama Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata (Polsuspar) dan Bidang Perada turun langsung ke lapangan mendampingi kegiatan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan alih fungsi hutan dan pembangunan vila di kawasan perbukitan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Pansus Tata Ruang DPRD Prov.Bali setelah adanya laporan warga mengenai pembangunan Vila Kubu Bali Menjangan yang berdiri di atas lahan hutan dengan kemiringan sekitar 60 derajat, dan diduga tidak sesuai dengan konsep tata ruang serta ketentuan perizinan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Rombongan Pansus yang dipimpin oleh Ketua Pansus DPRD Provinsi Bali, I Made Suparta, S.H., M.H., didampingi oleh Anggota DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa,SH serta unsur terkait, antara lain Satpol PP Prov.Bali dan Satpol PP Kabupaten Buleleng, Camat Gerokgak, serta perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, bangunan vila tersebut diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta berada di wilayah dengan kondisi topografi ekstrem yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang. Sebagai tindak lanjut, Pansus DPRD Prov Bali menghentikan sementara pembangunan villa tersebut dengan meminta Satpol PP Prov Bali dan Satpol PP Kabupaten Buleleng memasang garis pengamanan “Pol PP Line” di area proyek sebagai bentuk pemberhentian sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga proses evaluasi perizinan dan tata ruang diselesaikan oleh instansi berwenang.
Hasil peninjauan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan Hutan Desa Pejarakan, khususnya terkait peruntukan lahan kawasan wisata. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) pengelolaan hutan yang berlaku, diketahui bahwa kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi pembangunan vila atau kegiatan komersial sejenis. Hal ini menjadi dasar kuat bagi masyarakat dalam menyampaikan keberatan terhadap kegiatan pembangunan yang tengah berlangsung.
Selain itu, hasil kajian sementara juga mengungkap bahwa kawasan hutan desa seluas kurang lebih 700 hektar tersebut sejak lama dimanfaatkan masyarakat sebagai lahan pertanian tadah hujan. Pembangunan vila di area tersebut dinilai berpotensi mengubah fungsi lahan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sementara itu, Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata (Polsuspar) juga dilibatkan dalam pemantauan langsung di lapangan, mengingat lokasi pembangunan berada di kawasan strategis pariwisata. Polsuspar berperan dalam memastikan agar seluruh kegiatan kepariwisataan di wilayah Kabupaten Buleleng berlangsung sesuai regulasi dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat dan wisatawan.
Kegiatan peninjauan ini menegaskan komitmen Satpol PP Kabupaten Buleleng dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah, serta melindungi kawasan strategis dari potensi pelanggaran. Langkah sinergis antara DPRD Provinsi Bali, DPRD Kabupaten Buleleng, Satpol PP Prov.Bali ,Satpol PP Kabupaten Buleleng dan seluruh perangkat daerah ini menjadi contoh nyata bahwa penegakan hukum dapat dilakukan secara koordinatif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.