Jumat, 28 Februari 2025, Tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Kabupaten Buleleng melaksanakan monitoring terhadap beberapa bangunan di wilayah Kota Singaraja hingga Kecamatan Banjar. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Bangunan di Desa Pemaron
Tim mendapati sebuah bangunan baru yang sedang dalam tahap pembangunan. Namun, di lokasi tidak ditemukan pemilik bangunan, hanya terdapat pekerja bangunan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, bangunan tersebut akan digunakan sebagai usaha cuci mobil. Tim memberikan imbauan kepada pekerja agar menyampaikan kepada pemilik bangunan untuk segera mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bangunan di Desa Anturan
Saat melakukan monitoring di Desa Anturan, tim hanya bertemu dengan istri dari pekerja bangunan. Dalam kesempatan tersebut, tim mengingatkan agar pemilik bangunan memperhatikan penempatan bahan material agar tidak menutupi badan jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Bangunan di Jalan Seririt - Singaraja, Desa Kaliasem
Di lokasi ini, tim bertemu dengan seorang pedagang jaket, yang memberikan informasi bahwa pemilik bahan material bangunan. Tim mengimbau agar pemilik bangunan segera mengurus izin PBG dan memastikan penempatan material bangunan tidak mengganggu jalan, guna menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan di wilayah Kabupaten Buleleng berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Tim Gakda akan terus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya mengurus perizinan dan menjaga ketertiban umum.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan dapat lebih sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan, demi menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi masyarakat.