Senin (6/5) Satpol PP Kab.Buleleng Bidang Trantib dan bidang prada bersama dengan Dinas PU melaksanakan koordinasi dengan Perbekel desa Kayu Putih mengenai permasalahan bangunan yang menggunakan sempadan sungai.
Hasil rapat koordinasi dengan Perbekel desa kayu putih, dinas PU, kelian adat desa kayu putih, Dari dinas PU menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengecek dan ternyata ada 3 orang pelanggar bangunan yang menggunakan sempadan sungai dimana 2 orang tanahnya belum bersertifikat, dan belum ada ijin untuk membuat bangunan dan ada 1 orang pelanggar menggunakan bangunan Hak Guna Pakai.
Dari kelian adat menyampaikan bahwa karena tempat tersebut termasuk jalur sekolah dan sangat ramai sudah tidak cocok ada bangunan di sana terlebih bangunan tersebut telah menggunakan alih fungsi sungai dan takutnya kalau musim hujan airnya akan naik kejalan raya karena sungainya sudah semakin sempit.
Dari satpol PP menyampaikan hanya mendampingi karena tidak ada anggaran untuk melakukan pembongkaran dan menjadi kewenangan Balai Wilayah Sungai tetapi kami harapkan agar masyarakat mempunyai kesadaran sendiri untuk membongkar dan kami hanya mendampingi.
Selanjutnya bersama- sama langsung kelokasi untuk pengecekan tempat dan dari Dinas PU langsung memberikan Surat Teguran kepada ketiga pelanggar tersebut, dimana ada 1 orang pemilik bangunan yang akan bersedia membongkar sendiri bangunannya dan Bapak Kasat Pol PP juga ikut turun kelokasi dan memberikan pembinaan dan pengarahan kepada pemilik bangunan yang melanggar tersebut.
Dilanjutkan dengan pengecekan bangunan diatas tebing yang curam yang menurut kelian dusun setempat dipakai untuk tempat usaha angkringan tetapi dari pengakuan pemilik digunakan sebagi toko bangunan dan mengatakan untuk ijinnya masih dalam proses