(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Kepala Satpol PP Buleleng Pimpin Langsung Tangani Dugaan Pelanggaran di Desa Gitgit

Admin polpp | 28 Agustus 2025 | 109 kali

BULELENG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Hari ini, Tim Dece (Deteksi dan Cegah Dini) turun ke lapangan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP, I Gede Arya Suardana, AP., MM., didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris, Nyoman Juni Wardhana, S.Sos., dan Kepala Seksi Penyelidikan, Gusti Made Aryasastrawan, S.E..


Tim melakukan pengecekan dan pemantauan terkait dugaan pelanggaran di Desa Gitgit, Km 9, tepatnya di perbatasan wilayah Desa Adat Gunung Luwih dengan Desa Adat Pumahan. Berdasarkan informasi yang diterima dari seorang warga setempat berinisial WA, kegiatan yang disinyalir ilegal tersebut adalah pengurugan saluran air/irigasi/sungai yang diduga tidak memiliki izin resmi.


Lebih lanjut, laporan menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memindahkan jalur sungai dari posisi semula di tepi Jalan Nasional Singaraja-Bedugul ke arah barat. Jalur baru ini akan melewati tanah milik warga berinisial GA, sementara saluran air yang lama akan diurug dan dikuasai sebagai tanah pribadi, yang secara otomatis akan mengubah kondisi sungai alami.


Satpol PP menegaskan bahwa setiap kegiatan yang mengubah fungsi saluran air atau sungai harus didasari oleh izin dari instansi terkait, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU). Selain itu, kegiatan ini harus didasari oleh sertifikat hak milik yang sah dan dilarang membangun atau menguasai tanah di luar batas area sertifikat.