(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

SATPOL PP KABUPATEN BULELENG BERSAMA INSTANSI TERKAIT LAKSANAKAN PEMANTAUAN DAN PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN DI PENARUKAN

Admin polpp | 09 April 2025 | 25 kali

Penarukan, 9 April 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan pemantauan dan pendataan terhadap penduduk non permanen di wilayah Kelurahan Penarukan. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Nomor B.400.12.1/536/IV/DGC/2025, dan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 9 April 2025 ini merupakan bentuk kolaborasi antarinstansi, melibatkan Bidang Linmas, Disdukcapil, Babinkamtibmas, Kesbangpol, perangkat Kelurahan Penarukan, Bidang Gakda, serta PPNS dari Satpol PP. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh data akurat mengenai keberadaan penduduk non permanen guna mendukung kebijakan ketertiban dan keamanan lingkungan.

Dalam sambutannya, Lurah Penarukan menyampaikan apresiasi atas terjalinnya sinergi antarorganisasi perangkat daerah dalam menyukseskan kegiatan ini. “Kami berharap, kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat (tibumtranlinmas), serta memperkuat sistem pengawasan terhadap mobilitas penduduk,” ujarnya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga memaparkan maksud dan tujuan kegiatan serta memperkenalkan inovasi layanan kependudukan berbasis digital, termasuk pemanfaatan formulir F.15 yang digunakan untuk pendataan penduduk non permanen secara online.

Tim gabungan menetapkan beberapa titik sasaran berdasarkan hasil pemetaan awal. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP turut memberikan pandangan mengenai pentingnya penegakan perda serta keterlibatan antar-OPD dalam menjaga ketertiban wilayah.

Hasil inspeksi lapangan mencatat sebanyak 50 orang penduduk datang (duktang) yang belum melaporkan diri atau belum terdata secara resmi di kelurahan. Mereka kemudian dilakukan pendataan lanjutan untuk dimasukkan ke dalam dokumen kependudukan non permanen. Sebagian besar dari mereka diketahui bekerja sebagai pedagang, pelayan restoran (waitres), dan pemulung.

Saran dan Tindak Lanjut: Pemerintah Kelurahan Penarukan mendorong pendataan secara langsung dan fasilitasi administrasi kepada penduduk pendatang, terutama yang tinggal tanpa izin atau melebihi batas waktu yang diperbolehkan. Selain itu, edukasi dan sosialisasi akan terus dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya pelaporan keberadaan serta prosedur legal untuk tinggal di wilayah ini. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan daerah serta mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan teratur.