(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Pendataan Pemantapan Kelinmasan Tahun 2025 di Kecamatan Banjar

Admin polpp | 18 Februari 2025 | 83 kali

Banjar, 18 Februari 2025 – Bidang Linmas Kabupaten Banjar melaksanakan pendataan pemantapan kelinmasan di Kecamatan Banjar untuk tahun 2025. Kegiatan ini diawali di Desa Kaliasem, yang diterima oleh Perbekel Desa, Bapak Kt Sukiartha. Dalam pendataan ini, regulasi seperti SK dan struktur organisasi Linmas menjadi sorotan utama dan telah diperbaharui sesuai dengan ketentuan terbaru di tahun 2025.

Dari hasil pendataan di Desa Kaliasem, jumlah anggota Linmas tercatat sebanyak 28 orang, dengan 3 Pos Kamling, 7 Senter, 30 Petungan, dan 10 HT. Pembiayaan untuk kegiatan ini bersumber dari APBDes dan Bansos, dengan pemenuhan anggaran kebencanaan yang cukup baik, termasuk sarana prasarana seperti chainshow. Desa Kaliasem juga menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap penanggulangan bencana, dengan potensi longsor dan banjir yang menjadi ancaman utama.

Kegiatan pendataan kemudian dilanjutkan ke Desa Dencarik, yang terdiri dari 5 banjar/dusun, dan diterima oleh Kasi Pem setempat, Km Noviantini. Di Desa Dencarik, jumlah anggota Linmas tercatat 32 orang, dengan 10 Pos Kamling. Pengadaan pakaian dinas Linmas juga dilakukan pada tahun ini. Sumber pendanaan berasal dari BHP dan BHR, dan sarana kebencanaan seperti cangkul, sensor, serta apar sudah tersedia. Potensi bencana di Desa Dencarik adalah banjir, dan linmas di desa ini aktif terlibat dalam penanggulangan bencana.

Pendataan terakhir dilaksanakan di Desa Banjar, yang diterima oleh Perbekel Desa, Bapak Ida Bagus Dedy Suyasa. Desa ini memiliki 36 anggota Linmas, 7 Pos Kamling, 34 Petungan, dan 7 HT. Seragam Linmas di Desa Banjar rencananya akan dianggarkan tahun ini. Sumber dana berasal dari APBDes, namun perlu ada revisi terkait regulasi SK dan struktur organisasi Linmas. Sarana kebencanaan di desa ini sudah cukup lengkap, seperti sensor kayu, foging, dan apar, serta potensi bencana longsor, banjir, dan pohon tumbang yang perlu diwaspadai.

Selain pemantapan kelinmasan, beberapa hal yang menjadi fokus dalam pendataan ini adalah tertib sosial, sesuai dengan amanat Perda No. 3 Tahun 2024. Pendataan penduduk non-permanen dan penertiban sosial untuk mengatasi masalah gepeng, ODGJ, orang terlantar, serta pengamen juga menjadi prioritas, dengan melibatkan OPD terkait.

Kegiatan pendataan ini menunjukkan komitmen Kecamatan Banjar dalam meningkatkan kesiapsiagaan dan keberadaan Linmas, terutama dalam upaya penanggulangan bencana di wilayah tersebut.