(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pengaduan Polusi Bau di Dusun Alas Arum, Desa Bungkulan

Admin polpp | 11 Juni 2024 | 36 kali

Selasa, 11 Juni 2024, Bungkulan - Telah dilaksanakan rapat koordinasi terkait laporan pengaduan masyarakat mengenai polusi bau yang diakibatkan oleh kandang ayam petelur di BD Alas Arum, Desa Bungkulan. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Kasi Trantib Kecamatan Sawan, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak), serta Babinkamtibmas Bungkulan.

Dalam rapat ini, Kasatpol PP menyampaikan bahwa tujuan pertemuan adalah untuk mendapatkan kajian dan analisa dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta menentukan langkah yang akan diambil untuk mengatasi polusi bau dari limbah kotoran ayam.

DLH telah memberikan rekomendasi dan monitoring, serta mengeluarkan surat pernyataan kepada pengusaha untuk mengelola limbah dan memperoleh izin. Populasi ayam yang mencapai 800 ekor tergolong usaha dengan risiko rendah, sehingga hanya memerlukan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk mendapatkan izin.

DPMPTSP mengonfirmasi bahwa pengusaha sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) per 12 April 2024, dengan dua Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI): Rumah Makan dan Budi Daya Ayam Ras Petelur. Usaha tersebut memiliki risiko menengah-rendah dengan modal Rp 150.000.000, dan hanya memerlukan SPPL sebagai syarat perizinan.

Perbekel menanyakan apakah ada persyaratan lain terkait usaha yang menimbulkan polusi, meskipun berisiko rendah. DPMPTSP menjelaskan bahwa semua proses izin melalui sistem OSS, dan pengawasan serta tindak lanjut dilakukan sesuai SOP. Izin hanya bisa dicabut oleh DPMPTSP berdasarkan pengawasan dan laporan dari OPD teknis dan pemerintah desa.

Distanak menyampaikan bahwa usaha tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) mengenai ketinggian tembok. Namun, untuk mengatasi bau diperlukan pengelolaan limbah yang lebih baik, seperti penyemprotan kotoran dan pengumpulan limbah untuk dibawa atau dikelola di tempat lain.

Setelah rapat, rombongan langsung meninjau lokasi kandang ayam dan bertemu dengan pelapor serta terlapor. Kepada terlapor disampaikan keputusan rapat, dan terlapor bersedia mengikuti rekomendasi dalam waktu satu minggu. Jika rekomendasi tidak dilaksanakan dalam batas waktu yang ditentukan, akan diberikan surat peringatan.