Tejakula, 23 Juli 2025 — Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten melalui Regu Ketentraman melaksanakan koordinasi terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kecamatan Tejakula. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat tugas dengan tujuan menindaklanjuti keberadaan PKL yang berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan.
Rombongan Satpol PP yang dipimpin oleh Danru Putu Budiarta diterima langsung oleh Kasi Lintrantib Kecamatan Tejakula, Bapak Mastrika. Dalam pertemuan tersebut, Satpol PP menyampaikan maksud untuk berkoordinasi mengenai kondisi PKL di wilayah Desa Pacung yang mendirikan warung di tebing pantai, yang merupakan tanah milik pemerintah.
Menurut penjelasan Bapak Mastrika, para pedagang di lokasi tersebut sebelumnya telah didata dan dibina oleh kecamatan, bahkan telah menandatangani perjanjian untuk hanya mendirikan bangunan semi permanen sebagai rest area. Namun, lokasi tersebut merupakan tanah milik pemerintah yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perizinan (yang telah diubah menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah), yang membatasi bangunan sementara hanya untuk jangka waktu tertentu.
Ditambahkan juga bahwa kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi karena tidak termasuk Tim Yustisi, dan juga tidak memiliki PPNS untuk melakukan penyidikan pelanggaran Perda. Pihak kecamatan sendiri telah lama menunggu tindak lanjut dari kabupaten.
Sebagai langkah selanjutnya, Regu Ketentraman berencana melanjutkan koordinasi ke Kantor Desa Pacung untuk mendapatkan informasi lebih lengkap terkait keberadaan warung-warung tersebut, sambil berkoordinasi dengan pimpinan di Bidang Trantib mengenai waktu pelaksanaan.