Kamis, 1 Agustus 2024 – Regu Satpol PP Khusus Pariwisata, bersama Dinas Pariwisata, BPKPD, dan BPD Bali, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pungutan retribusi melalui sistem e-ticketing di DTW (Daerah Tujuan Wisata) Air Terjun Gitgit.
Dalam kegiatan ini, ditemukan bahwa loket tiket di DTW Air Terjun Gitgit telah menggunakan sistem elektronik ticketing yang dilengkapi dengan dua unit mesin/alat scan barcode dan satu unit handphone. Namun, saat ini satu unit handphone tersebut dalam kondisi rusak dan tidak bisa digunakan. Pihak BPKPD berjanji akan segera memperbaikinya. Situasi di DTW ramai dengan kunjungan wisatawan mancanegara, dan secara umum situasi ketertiban, keamanan, dan linmas (trantibumlinmas) aman terkendali.
Selain itu, tim juga melakukan monitoring terhadap fasilitas umum, khususnya toilet yang dibangun dengan dana dari DAK. Keadaan toilet tersebut masih cukup baik karena pemeliharaannya diswakelolakan oleh masyarakat sekitar. Monitoring juga dilakukan pada kios-kios pedagang kerajinan khas lokal, dan dilakukan dialog dengan para pedagang.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Monitoring ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan retribusi berjalan dengan baik dan fasilitas umum terjaga demi kenyamanan wisatawan dan masyarakat sekitar.