Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Buleleng terus melakukan penertiban sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2009.
Apalagi memasuki tahun politik proses penertiban terus digencarkan untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran baik terkait pemasangan banner, baliho, bendera atau atribut partai politik (Parpol) lainnya di tempat-tempat atau fasilitasi umum.
Kasatpol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana mengatakan selama Agustus 2023 tercatat ada sebanyak 670 pelanggaran yang berkaitan dengan ketertiban umum di Kabupaten Buleleng.
Rata-rata pihaknya hanya memberikan teguran langsung kepada para pelanggar. Namun kini memasuki tahun politik antisipasi pelanggaran terkait Pemilu mulai dilakukan seperti melakukan patroli dan menindak iklan, reklame, baliho, atau atribut Parpol lainnya yang melanggar Perda.
“Kami tidak memandang itu Parpol tapi yang kita pandang yakni penertiban terhadap pelanggaran Perda. Yang mana termasuk pelanggaran Perda yakni pemasangan bendera, iklan atau atribut lainnya yang menempel di tempat atau fasilitas umum, kecuali di areal private. Misal memasang di pohon dengan cara memaku, mengikat itu tidak diperbolehkan,” tegas Arya saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).
Disinggung apakah sudah ada pemasangan atribut Parpol yang ditindak, Arya Suardana menyebutkan saat ini pihaknya sedang mencari informasi dan keterangan terkait pemasangan bendera Parpol di Kelurahan Penarukan yang terkesan berlomba-lomba dan terkesan berlebihan.
Berdasarkan hasil pemantauan rincian bendera parpol yang terpasang ada di Penarukan sebanyak 38 Bendera dan melanggar 21, Ketewel sebanyak 23 Bendera dan melanggar 11, Penarungan sebanyak 73 bendera dan melanggar 22.
Meski demikian pihaknya mengaku tidak hanya fokus di Kelurahan Penarukan saja, akan tetapi hampir di semua wilayah di Kabupaten Buleleng. Namun jika terkait pemasangan bendera diakuinya memang paling banyak di Kelurahan Penarukan yang terpasang tidak sesuai peruntukkannya yakni kawasan bebas atribut parpol.
“Kami mungkin tidak akan mengambil tindakan jika dipasang di areal privat dan tidak membahayakan. Tetapi ini memasang di jalan-jalan, tiang-tiang telepon dan tiang listrik, di pohon-pohon sehingga dari sisi Perda melanggar.
Kita dengan Camat Buleleng sudah sempat mengadakan rapat kemarin di Kelurahan dan dalam waktu tiga hari ke depan akan ditertibkan oleh pihak-pihak yang memasang bendera,” paparnya.
Tidak hanya penertiban, Arya Suardana juga mengimbau terhadap semua Parpol supaya dalam memasang atribut Parpol mematuhi aturan. Sehingga pemasangan bisa tertib dan tidak membahayakan. Ia pun tidak segan-segan jika teguran tidak diindahkan dalam kurun waktu yang telah diberikan maka akan ditertibkan serta dilakukan penyitaan atribut.
“Kita tetap himbau kalau sanksi administratif itu dari Bawaslu dan KPU. Kalau kami sanksinya berupa penyitaan dan bawa ke kantor itu saja,” pungkas dia.