Kamis, 6 Februari 2025 - Giat Gakda hari ini melaksanakan monitoring bangunan di daerah Kota Singaraja hingga ke daerah Julah, Tejakula.
Dasar hukum: Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Didapati bangunan baru yang berlokasi di Jalan Raya Kubutambahan, sebelah utara jalan. Bangunan milik Bapak Wayan Sriana. Di lokasi kami bertemu dengan pemilik langsung, dan dari informasi yang didapat bangunan memang belum berizin. Oleh karena itu, kami telah menghimbau kepada yang bersangkutan untuk segera mengurus izin PBG dan menjaga bahan material bangunan agar tidak melebar memakan badan jalan ataupun hingga ke jalan raya.
Bangunan berikutnya berlokasi di Jalan Raya Kubutambahan, tepat di seberang bangunan. Di lokasi bangunan tersebut kami tidak bisa menemui pemilik karena sedang tidak berada di lokasi. Kami hanya bertemu dengan pemborong dan menghimbau kepada pemborong agar nantinya disampaikan kepada pemilik untuk segera mendaftarkan izin PBG bangunan tersebut.
Bangunan berlokasi di sebelah timur Pura Ponjok Batu. Di lokasi tidak bertemu dengan pemilik maupun tukang serta tidak terlihat aktivitas pembangunan, maka dari itu akan kami jajagi kembali lain hari.
Bangunan yang berlokasi di Desa Pacung, Tejakula, di sebelah utara jalan akan digunakan sebagai toko. Di lokasi kami hanya bertemu dengan penggarap bangunan, maka dari itu kami menghimbau kepada Bapak Gede Eka untuk menyampaikan kepada pemilik bangunan agar nantinya segera mengurus izin PBG dari bangunan tersebut.
Bangunan berlokasi di Desa Julah sebelah selatan jalan, di mana di lokasi kami hanya bertemu dengan penggarap bangunan. Kami pun menghimbau kepada Bapak Ketut Purwa untuk menyampaikan himbauan kami kepada pemilik bangunan agar nantinya segera diurus izin PBG dari bangunan tersebut.
Kami juga menjajagi pedagang burung di Penarukan. Dari informasi yang didapat, yang bersangkutan menjemur sangkar burung dagangannya di luar karena di dalam toko mengalami kebanjiran dan akan dibersihkan dahulu. Dari Satpol PP sudah memberikan teguran lisan agar nantinya segera memindahkan sangkar burung dagangannya ke dalam toko jika sudah dibersihkan sisa banjir. Apabila dalam waktu 7 hari belum dihiraukan maka akan diberikan surat peringatan.