(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

PEMANTAUAN DAN PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN DI KELURAHAN KAMPUNG SINGARAJA

Admin polpp | 08 Mei 2025 | 59 kali

Singaraja, Kamis, 8 Mei 2025 –Menindaklanjuti Surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Nomor B.400.12.1/608/IV/2025 tanggal 7 Mei 2025, perihal Perubahan Jadwal Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen, Satuan Polisi Pamong Praja melalui Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) bersama Jabatan Fungsional Pol PP, JF Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Disdukcapil, Babinkamtibmas, Babinsa, Kesbangpol, Satpol PP Kecamatan, dan Perangkat Kelurahan melaksanakan kegiatan pemantauan dan pendataan penduduk non permanen di wilayah Kelurahan Kampung Singaraja.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Perangkat Kelurahan, yang menyampaikan harapan agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai agenda dan tujuan, yakni menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (tibumtranlinmas), serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan, khususnya dalam hal mobilitas dan keberadaan penduduk non permanen.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Disdukcapil menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan pendataan ini, serta memperkenalkan inovasi layanan online terkait form F.1.15 kepada Kasi Pemerintahan Kelurahan. Hal ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan dan penetapan status penduduk non permanen secara administratif.

Teknis pelaksanaan di lapangan dijelaskan dengan pendekatan yang humanis saat mendata warga, yang dilanjutkan dengan penyampaian dari Satpol PP Kabupaten Buleleng mengenai dasar hukum kegiatan ini, yaitu Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Sosial.

Adapun pelaksanaan pendataan di lapangan menyasar tempat-tempat kos. Dalam inspeksi yang dilakukan, telah terjaring sebanyak 8 orang penduduk non permanen, terdiri dari 4 laki-laki dan 4 perempuan. Dari hasil pendataan sementara, diketahui bahwa sebagian besar dari mereka berprofesi sebagai pedagang dan ibu rumah tangga (IRT), serta belum melaporkan diri ke Kelurahan setempat.

Langkah selanjutnya, pihak Kelurahan bersama Disdukcapil akan menetapkan mereka secara resmi dalam dokumen penduduk non permanen. Hal ini penting sebagai dasar pengawasan dan pelayanan pemerintah kepada warga non permanen di wilayah tersebut.

Dengan kolaborasi antarinstansi, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi upaya berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan terdata dengan baik.