Buleleng, 15 April 2025 – Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta mendukung ketertiban dan ketentraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng bersama lintas instansi melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Pendataan Penduduk Non Permanen di wilayah Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, pada Selasa (15/4).
Kegiatan ini dilaksanakan merujuk pada surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng Nomor B.400.12.1/536/IV/DGC/2025 dan berdasarkan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Atas arahan Plt. Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, Ni Luh Srinadi Ajeng Kartini, kegiatan dilaksanakan secara kolaboratif oleh unsur Satpol PP, Disdukcapil, Babinkamtibmas, Babinsa, Kesbangpol, Satpol PP Kecamatan, serta perangkat Kelurahan Banjar Jawa, mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.
Lurah Banjar Jawa dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antarinstansi untuk menciptakan ketertiban sosial di masyarakat serta memudahkan proses pengawasan terhadap keberadaan penduduk non permanen di wilayahnya. Kegiatan ini juga didampingi oleh Kasi Pemerintahan, Kepala Lingkungan, dan Satlinmas Kelurahan.
Disdukcapil turut menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini, termasuk memperkenalkan inovasi pelayanan kependudukan berbasis online yang memanfaatkan Formulir F.1.15 untuk pendataan penduduk non permanen. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Sementara itu, pihak Satpol PP Kabupaten menekankan pentingnya kegiatan ini dalam konteks penegakan tertib sosial sebagaimana yang diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2024. Pendataan dilakukan melalui inspeksi lapangan yang terbagi dalam dua tim, dengan sasaran lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.
Dari hasil pelaksanaan, sebanyak 37 orang penduduk non permanen terjaring dalam pendataan, terdiri dari 19 laki-laki dan 18 perempuan. Sebagian besar dari mereka bekerja sebagai siswa, mahasiswa, pedagang, serta pekerja swasta. Bagi warga yang belum melapor ke kelurahan, akan dilanjutkan proses pendataan dan penetapan status sebagai penduduk non permanen oleh pihak Kelurahan dan Disdukcapil.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat basis data kependudukan serta menjadi langkah nyata dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di wilayah Kelurahan Banjar Jawa.