Pada Senin, 3 Juni 2024, Plt. Kabid Trantib/Kasi Kerjasama dan Kasi Lidik memimpin kegiatan patroli bersama Personel Penegak Peraturan dan Ketertiban Umum (PPNS), Jaga Fungsional (JF), dan JF Patroli Sosial Masyarakat (PSM). Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan, pembinaan, dan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL), pengendara bermobil, serta penertiban pemasangan banner, baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
Dalam rangkaian patroli tersebut, beberapa koordinasi dilakukan dengan pihak terkait. Pertama, koordinasi dengan Lurah Kaliuntu mengenai keberadaan PKL di depan Mie Kober di Jalan Dewi Sartika Utara. Lurah menyambut baik pelaporan dan berjanji akan melakukan pembinaan secara persuasif terlebih dahulu kepada PKL yang berjualan di trotoar. Jika PKL tersebut tidak kooperatif, akan diberikan surat teguran tertulis, dan koordinasi akan terus dilakukan dengan Satpol PP Kecamatan dan Kabupaten.
Selanjutnya, koordinasi dilakukan dengan Lurah Banyuning dan Kelian Adat Banyuning mengenai keberadaan PKL yang berjualan di trotoar sepanjang Jalan Gempol. Kelurahan dan desa adat akan menyusun jadwal untuk turun bersama Satpol PP Kecamatan dan Kabupaten guna melakukan pembinaan dan penertiban. Lurah setuju untuk melaksanakan tindakan tipiring terhadap pedagang yang masih membandel.
Kemudian, terkait dengan warung di depan Panama di Jalan Ahmad Yani, ditemukan warung tersebut masih tutup. Akan dilakukan pengecekan saat warung buka untuk memastikan apakah warung tersebut mengganggu trotoar atau tidak.
Terakhir, dilakukan pembinaan terhadap PKL di depan Salon Angulimala di Jalan Udayana yang berjualan di trotoar. Mereka dihimbau untuk mundur ke belakang agar tidak mengganggu pejalan kaki.
Kegiatan patroli ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha serta pedagang agar beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku demi kenyamanan dan keamanan bersama.