Kamis (29/1) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng didukung oleh SKPD terkait dan instansi lintas sektoral yang terkait dalam Tim Yustisi Kabupaten Buleleng antara lain Polres Buleleng, Sub DENPOM, Kodim, Kejaksaan, Pengadilan, Bagian Hukum Setda Kab. Buleleng, Kesbangpol, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, PLN, PDAM, dan didukung oleh partisipasi Dinas Perhubungan Kab. Buleleng, bekerja sama dengan SatLantas Polres Buleleng dalam pengaturan arus lalu lintas pada lokasi eksekusi agar berjalan dengan lancar.
Eksekusi pembongkaran bangunan milik saudara Made Toni, S.Pd yang berlokasi di jalan Sudirman No. 43 Singaraja adalah merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng/Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah khususnya Perda No. 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan dan Perda No. 2 Tahun 2012 Tentang Perijinan. Selain hal tersebut diatas eksekusi pembongkaran dimaksudkan sebagai usaha mengedukasi masyarakat agar senantiasa mentaati Peraturan Perundang-undangan Daerah.
Eksekusi pembongkaran tersebut seyogyanya sudah dilakukan sejak tanggal 27 Oktober 2014, namun hal tersebut baru dilaksanakan karena faktor non-teknis dan terkait dengan ketersediaan anggaran. Hal ini didukung oleh surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dengan surat pernyataan tertanggal 27 Oktober 2014 yang pada intinya sudah mengakui bahwa bangunan tambahan dari bangunan induk yang sudah memiliki ijin memang tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) dan siap melakukan pembongkaran sendiri, dan bilamana sampai 15 hari kemudian tidak dilakukan pembongkaran, maka dipersilahkan pembongkaran dilakukan oleh pihak Pemerintah Daerah. Beberapa hal tersebut diatas, menjadikan dasar Tim Yustisi Kab. Buleleng pada tanggal tersebut diatas menindaklanjuti surat pernyataan yang bersangkutan. Dan bersyukur kepada tuhan eksekusi pembongkaran bangunan tersebut berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala yang berarti.