Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng pada hari Kamis 24 Januari 2019 Melaksanakan Sidak Ijin Kafe dan Mengecek Identitas Kariawan Kafe dan Sidak Dipimpin oleh Bapak Kasat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Ir, Putu Dana Bersama Semua Kabid,Kasi Dan Anggota Satpol PP Kabupaten Buleleng dari data yang sudah ada pertama di Kafe Tuak Mutiara pemilik Made Suardana yang beralamat di Desa Tukadmungga dan Kefe tersebut tidak mempunyai ijin dan PPNS Memberikan Surat Pernyataan ketiga kalinnya apabila beroperasi melebihi waktu yang ditentukan akan di Tipiringkan kafe tersebut lanjut Sidak Kafe di sekitaran Kecamatan Seririt dan bergabung Satpol PP Kabupaten Buleleng dan SatPol PP Kecamatan Dari data yang sudah ada dikecamatan kami tim langsung turun kelokasi pertama Kafe Biyu pengelola Putu Yasa beralamat di jalan pemuda Desa Bubunan hanya memiliki ijin Keramaian dan Siup,memiliki 8 Wetris tapi dilokasi hanya ada 6 menurut info 2 lagi tidak bekerja sudah diberikan surat pernyataan lanjut Kafe Cristal milik Budi Adyana beralamat di Desa Rangdu tidak bisa menunjukan surat ijinnya dilokasi hanya ada dua Kariawan dan sudah diberikan surat pernyataan lanjut Kafe Radja milik gede Ngurah Suartawan beralamat Banjar Dinas Taman Sari Desa Sulanyah memilki ijin lengkap (namun sudah mati) tapi menurut pengelola sudah di perpanjang dan Kariawan Kafe Jumlah 20 Orang Watris tapi dilokasi hanya ada delapan orang sudah diberikan surat pernyataan lanjut Penginapan milik Nyoman Sukarda beralamat Desa Bubunan sudah memiliki ijin lengkap namun mati dan sudah diperpanjang menurut pegawainya.