Usaha penyulingan daun cengkeh milik Made Madra yang berlokasi di Desa Padangbulia kembali disegel petugas, yang kali ini turun bersama Tim Yustisi Pemkab Buleleng. Usaha penyulingan ini sebelumnya sudah pernah disegel pihak Satpol PP Kab. Buleleng, namun ternyata usaha penyulingan daun cengkeh ini kembali beroperasi secara sembunyi.
Walau membandel, usaha ini masih bisa dicium oleh petugas karena ada aduan dari masyarakat dan sejumlah petani dari subak yang ada di desa tersebut. Masyarakat mengeluhkan limbah hasil olahan yang dibuang ke sungai menyebabkan air sungai berbuih dan berubah warna, karena mereka masih memanfaatkan air sungai ini untuk mandi dan mencuci pakaian. Dan para petani juga takut air sungai ini mempengaruhi hasil tanam mereka. Akhirnya warga dan petani dari subak mengadukan usaha penyulingan daun cengkeh ini ke Kantor Satpol PP Kab. Buleleng.
Menurut Kasat Pol PP Kab. Buleleng, Putu Harthana, SP usaha ini melanggar Peraturan Bupati Buleleng Nomor 61 Tahun 2012 tentang Penutupan Investasi Dibidang Usaha Industri Penyulingan Daun Cengkeh Di Kabupaten Buleleng dan melanggar Perda No. 2 Th 2012 tentang perijinan sesuai pasal 8 yang menyatakan bahwa setiap pendirian, perubahan dan perbaikan suatu bangunan wajib mendapatkan IMB terlebih dahulu dari Pemerintah Daerah. Dan pasal 10 huruf (4) yang menyatakan apabila mendirikan bangunan terdapat kegiatan yang akan berdampak pada timbulnya kerusakan terhadap fasilitas umum dan sarana pendukungnya, Pemegang izin harus mendapatkan persetujuan dari instansi yang bertanggungjawab terhadap fasilitas umum tersebut.
Petugas memberikan penjelasan kepada pemilik bahwa usahanya melanggar Perda dan Peraturan Buapati tersebut. Atas pelanggaran itu, petugas mengambil tindakan penyegelan dan meminta untuk berhenti melakukan kegiatan. Sebagai barang bukti, petugas menyita peralatan penyulingan diantaranya 1 sekop dan 1 cangkul. Selain itu diamankan juga 1 karung daun cengkeh yang belum disuling dan 1 buah jirigen minyak hasil penyulingan. Keesokan harinya, anak dari pemilik usaha, Made Wida mendatangi Kantor Satpol PP dan mau membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi kembali sebagai bukti menuruti aturan yang berlaku.