Menindaklanjuti surat pernyataan yang telah dibuat ±15 hari lalu, petugas Satpol PP yang dikomandani Kasi Penegakan Peraturan Perundang-undangan Ketut Yudistira, SH, M.Si dan Kasi Tibum Made Mastami, mengadakan penjajakan kembali ke pedagang Banyuasri Selasa (11/11) siang.
Karena masa berlaku surat pernyataan itu sudah habis dan pedagang masih belum membongkar tempat berjualan mereka yang menjorok kedepan/mengambil badan jalan maka petugas dalam hal ini Kasi Perada membuatkan Surat Teguran II untuk segera membongkar bangunan dan diberikan batas waktu hanya 3 hari. Apapun alasannya kalau tidak dibongkar dalam 3 hari kedepan, petugas akan langsung turun tangan membongkarnya “ungkap Kasi Tibum. Namun bila dari pihak pemilik ingin meminta waktu penundaan agar segera berkoordinasi ke Kantor Satpol PP Kab. Buleleng. Petugas hanya menjalankan tugas dan ini dilaksanakan agar tidak ada kecemburuan antar pedagang di wilayah terminal banyuasri.