Senin (29/9) pagi, anggota Satpol PP terjun menertibkan pedagang kaki lima di jalan Sawo, jalan Sumangka dan terakhir di kawasan pasar Banyuasri.
Pedagang-pedagang yang berjualan di jalan sawo dan jalan Sumangka masih saja berjualan di atas trotoar, karena para pedagang kaki lima ini melanggar Perda No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum Pasal 10 yakni “Dilarang menempatkan benda-benda dengan tujuan menjalankan sesuatu usaha atau dalam bentuk apapun di tepi jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum kecuali ditempat-tempat yang diijinkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk”. Dengan terpaksa petugas mengambil tindakan untuk mengangkut dagangan mereka dan diamankan di kantor Satpol PP yang sebelumnya sudah diberikan pembinaan oleh petugas yang dipimpin langsung oleh Kasi Tibum, Made Mastami.
Setelah penertiban di jalan Sawo dan jalan Sumangka, petugas langsung menuju kawasan pasar Banyuasri. Sebelum waktu pasar tumpah di malam hari dimulai, ternyata sudah ada pedagang yang mendahului membuka dagangannya, ini menyebabkan kesembrawutan kawasan terminal Banyuasri yang dimalam harinya digunakan sebagai pasar. Oleh sebab itu, petugas yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kab. Buleleng, Putu Harthana dan didampingi Kasi tibum, Made Mastami langsung menertibkan pedagang tersebut. Selain itu, petugas juga menertibkan pedagang yang berjualan dengan menambah emper toko dan mengenai badan jalan. Pedagang-pedagang tersebut langsung diberikan peringatan agar segera membongkar kelebihan barang dagangannya agar tidak menggunakan badan jalan untuk berjualan.