Sasaran ketiga, Tim Yustisi menuju galian di Dusun Tamblingan Desa Munduk Kecamatan Banjar, di lokasi galian ditemukan 6 orang penggali termasuk pemilik galian. Usaha galian ini sudah setahun lebih tidak mengantongi izin, setelah melakukan pembinaan dan melayangkan surat peringatan hingga 3 kali, pemiliknya tetap membandel dan mengabaikan masalah perizinan.
Sehingga Selasa (24/6) Tim Yustisi segera menutup paksa usaha galian tersebutdan Tim menindak pemilik galian yang membandel tersebut dengan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).Sebagai barang bukti sejumlah peralatan penggalian seperti kretek, cangkul, linggis, skop dan peralatan lain disitapetugas.
Kebesokan harinya Rabu (25/6) diadakan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Singaraja, dalam proses pengadilan mereka dijatuhi hukuman denda sejumlah Rp.150.000 dan barang bukti yang disita dimusnahkan oleh Negara.