Pedangang Kaki Lima (PKL) kembali diciduk petugas selasa (6/5) kemarin. PKL yang berjualan di jalan Diponogoro pukul 09.00 Wita dikejutkan dengan kedatangan petugas Satpol PP yang dikomandani langsung Kasi Tibum Made Mastami. Penertiban PKL ini dilakukan dalam rangka penilaian Adipura dan karena para pedagang kaki lima ini melanggar Perda No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum Pasal 10 yakni “Dilarang menempatkan benda-benda dengan tujuan menjalankan sesuatu usaha atau dalam bentuk apapun di tepi jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum kecuali ditempat-tempat yang diijinkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk”.
Tidak hanya di jalan Diponogoro saja, petugas juga melakukan penertiban di Jalan Imam Bonjol, Jalan Hasanudin dan Jalan A. Yani Singaraja. Banyak PKL menggunakan trotoar untuk berdagang dan menaruh barang dagangannya, yang sangat tidak enak dilihat dan mengganggu pejalan kaki. Sekitar 28 orang PKL ditertibkan petugas untuk segera memindahkan dagangannya agar tidak berjualan kembali berjualan d trotoar.