Senin (23/6) Tim Yustisi untuk pertama kali turun kelapangan di Tahun 2014, menyasar Villa di Kecamatan Seririt yaitu Villa Mentari milik Wayan Edi Parsa yang sebagai nomine nya. Menurut Kasi Perada, Ketut Yudistira, SH.MSi mengatakan Villa ini melanggar Perda No. 2 tentang Perijinan, dimana fungsi IMB villa tersebut awalnya dalam berijinannya adalah bangunan rumah tinggal namun dalam kenyataannya disewakan.
Villa ini juga melanggar Perda Ketertiban Umum, Pajak air tanah dan Pajaknya lainnya juga belum dibayar per juni 2013 yang sesuai dengan data yang ada. Hasil Tim untuk villa Mentari ini diputuskan untuk dilakukan penyegelan, sekaligus yang bersangkutan dipanggil untuk hadir ke Kantor Satpol PP namun sampai hari ini tidak juga hadir.