Surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemilik ruko untuk membongkar sendiri emperan ruko yang sudah melanggar Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Perijinan (IMB) dan Perda No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum ternyata tidak dilaksanakan oleh pemilik ruko yang berlokasi di Terminal Banyuasri. Berdasarkan hal tersebut, untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng dengan terpaksa Tim Yustisi Pemkab. Buleleng mengeksekusi emperan ruko yang ada di terminal Banyuasri, rabu pagi (11/2). Anggota Satpol PP dan Satuan Lalulintas Dishub Kab. Buleleng mengawal jalannya eksekusi pembongkaran.
Kepala Satpol PP Drs. I Made Budi Astawa, M.Si mengatakan akan menertibkan pasar Banyuasri secara bertahap. “Khusus di pasar Banyuasri kami akan tertibkan secara bertahap, sehingga fungsi awal dari terminal bisa dikembalikan lagi” ucap Budi Astawa. Budi Astawa menambahkan bahwa sebelum eksekusi pemilik ruko sudah diberikan pembinaan dan sudah menandatangani surat pernyataan siap dibongkar. “Kami sudah koordinasi dengan pemilik ruko sebelum melakukan eksekusi. Namun mereka menyatakan sanggup untuk membongkar sendiri bangunan tersebut dan sudah menandatangani surat pernyataan siap membongkar sendiri. Tapi kami tetap memberikan tenggang waktu selama 7 hari, jika belum di bongkar kami akan tindak tegas” imbuhnya.