Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng mengambil langkah tegas dalam menata kembali penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Buleleng. Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga ketertiban umum, keselamatan masyarakat, serta estetika ruang publik.
Dalam Rapat Koordinasi Penertiban Reklame yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, ditetapkan bahwa terdapat 56 titik reklame yang terindikasi melanggar ketentuan peraturan daerah. Kepada para vendor diberikan kesempatan selama tujuh hari kerja untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, dengan batas waktu hingga 9 Maret 2026. Apabila hingga batas waktu tersebut belum dilakukan pembongkaran, Satpol PP akan melaksanakan penertiban langsung di lapangan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat. Sebelumnya, sosialisasi telah dilakukan sejak akhir tahun 2025 sebagai bentuk pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha reklame. Namun, setelah tahapan pembinaan dan peringatan, kini dilakukan penegakan aturan secara tegas.
Untuk reklame berukuran besar seperti billboard dan konstruksi permanen yang berada di luar titik resmi, sanksi pembongkaran menjadi konsekuensi yang harus dijalankan. Sementara itu, terhadap banner dan spanduk liar, penertiban rutin terus dilakukan melalui patroli harian, khususnya pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona steril reklame.
Sinergi dengan DPMPTSP Kabupaten Buleleng memastikan seluruh proses perizinan berjalan tertib dan transparan. Dengan telah ditetapkannya 430 titik reklame resmi melalui SK Bupati, terdapat kepastian hukum yang jelas mengenai lokasi yang diperbolehkan. Setiap reklame wajib melalui proses perizinan digital, verifikasi teknis lintas perangkat daerah, serta pemenuhan kewajiban pajak dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) guna menjamin keamanan konstruksi.
Penertiban ini bukan semata persoalan penataan visual kota, tetapi juga bagian dari upaya perlindungan masyarakat dari potensi bahaya konstruksi reklame yang tidak sesuai ketentuan. Melalui langkah tegas dan terukur ini, Satpol PP Kabupaten Buleleng berkomitmen menghadirkan wajah daerah yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat serta pelaku usaha.