Dalam upaya meningkatkan kesadaran pelajar terhadap pentingnya ketertiban umum dan lingkungan sehat, Satpol PP Kabupaten Buleleng melalui Bidang SDA dan TimPal melaksanakan kegiatan sosialisasi pembinaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2018 serta penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tibumtranlinmas di SMA Negeri 1 Busungbiu, Kamis (30/4/2026).
Kegiatan tersebut diterima langsung oleh Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, beserta jajaran guru di ruang guru sekolah. Sebanyak 50 siswa kelas X dan XI turut mengikuti kegiatan dengan antusias.
Kabid SDA Mohammad Ansori membuka kegiatan dengan menyampaikan maksud dan tujuan sosialisasi serta tugas dan fungsi Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum melalui penegakan peraturan daerah.
Selanjutnya, materi mengenai Perda Nomor 3 Tahun 2024 yang difokuskan pada tertib pendidikan disampaikan oleh perwakilan TimPal Regu 1, I Gede Kevin Yuwan Argaditya, S.E. Sedangkan materi Kawasan Tanpa Rokok disampaikan oleh Kadek Krisna Prianto, S.H.
Selain penyampaian materi, petugas juga melakukan pemantauan di lingkungan sekolah guna memastikan area sekolah tetap bersih dan bebas dari puntung rokok.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara siswa dan narasumber. Kegiatan ditutup dengan foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama mewujudkan lingkungan sekolah yang tertib, disiplin, dan sehat.