(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Penelusuran Kasus Koloni Warga Negara Rusia di Kawasan Danau Buyan, Bali

Admin polpp | 04 Desember 2024 | 435 kali

Rabu, 4 Desember 2024 – Pancasari, Bali – Viral di media sosial, sebuah video yang menampilkan dugaan keberadaan koloni warga negara Rusia di Desa Pancasari, tepatnya di kawasan Danau Buyan, memicu perhatian publik. Menanggapi hal ini, Bapak Kasat Pol PP bersama Regu Pol PP Khusus Pariwisata melakukan tindakan cepat dengan mendatangi kantor desa setempat untuk melakukan Capul Baket. Tim diterima langsung oleh Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Pancasari.

Dari hasil penyelidikan, perangkat desa membenarkan bahwa lokasi yang terlihat dalam video viral tersebut memang berada di kawasan Danau Buyan. Namun, mereka menegaskan tidak mengetahui adanya koloni warga negara Rusia di area tersebut. Berdasarkan informasi yang mereka miliki, area tersebut merupakan tanah milik negara dengan Hak Guna Bangunan (HGB), yang sebelumnya dikuasai oleh PT Sarana Buana Handara hingga tahun 2012.

Saat ini, kawasan tersebut dimanfaatkan sebagai Destinasi Wisata (DTW), dengan kegiatan seperti Glamour Camping (Glamping), yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan fasilitas non-permanen.

Penyelidikan Lebih Lanjut di Lokasi, Regu Pol PP melanjutkan penyelidikan ke lokasi yang tertera dalam video viral dan bertemu dengan Direktur BUMDes, Made Suardana. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tanah yang awalnya dikenal sebagai milik negara kini berstatus sengketa. Sengketa ini berawal dari somasi yang dilayangkan oleh PT Sarana Buana Handara kepada BUMDes untuk mengosongkan lokasi tersebut. Pihak Bali Handara bahkan mengundang warga setempat untuk membuat surat pernyataan bahwa mereka memang telah meminjam tanah untuk ditinggali dan bersedia mengosongkan lokasi tersebut.

Namun, pihak BUMDes menegaskan bahwa mereka tidak dapat memenuhi somasi tersebut, karena klaim Bali Handara yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut dianggap tidak sah. Pihak BUMDes juga telah melaporkan masalah ini kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan berencana untuk membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ke depan, BUMDes juga berencana melaporkan kasus ini kepada Polda Bali, terkait dengan somasi yang diterima, upaya mempengaruhi warga, serta pemasangan plang sepihak yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik Bali Handara.

Pihak berwenang akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai isu koloni warga negara Rusia serta sengketa tanah yang tengah berlangsung di kawasan Danau Buyan.