(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

SATPOL PP KABUPATEN BULELENG LAKSANAKAN MONITORING USAHA PENYULINGAN DAUN CENGKEH DI DESA LEMUKIH

Admin polpp | 26 Mei 2025 | 35 kali

Lemukih, 26 Mei 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melaksanakan kegiatan monitoring dan pengecekan lapangan terhadap usaha penyulingan daun cengkeh di Desa Lemukih, Kecamatan Sawan. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan berdasarkan Surat Satpol PP Nomor B.300/669/SatpolPP/V/2025.

Monitoring dilakukan secara terpadu bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian, DPMPTSP, Kasi Trantib dan Satpol PP Kecamatan Sawan, serta aparat Pemerintah Desa Lemukih.

Dari hasil kunjungan, diketahui bahwa usaha penyulingan tersebut telah berhenti beroperasi sejak tiga bulan terakhir. Pemilik usaha menyampaikan bahwa kegiatan penyulingan akan kembali dimulai setelah musim hujan berakhir, yang umumnya berlangsung dari bulan Juni hingga Oktober.

Berdasarkan data, pemilik usaha masih menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan pada tahun 2020, sesuai dengan ketentuan sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Oleh karena itu, NIB tersebut perlu disesuaikan atau dimigrasikan ke sistem OSS yang mengacu pada regulasi terbaru.

Usaha penyulingan minyak atsiri termasuk dalam kategori usaha berisiko rendah, sehingga setelah memiliki NIB dapat langsung beroperasi. Namun demikian, pelaku usaha tetap diwajibkan untuk melengkapi dokumen perizinan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk saat ini, kegiatan usaha dihentikan sementara hingga perizinan lengkap diterbitkan. Pengawasan selanjutnya akan dilakukan oleh Pemerintah Desa Lemukih.

Terkait dugaan adanya polusi udara dan pencemaran air akibat kegiatan penyulingan, pihak Dinas Lingkungan Hidup menyatakan kesiapan untuk melakukan penelitian serta pengambilan sampel setelah usaha kembali beroperasi. Hasil dari kajian tersebut nantinya akan disampaikan kepada masyarakat dalam pertemuan resmi di desa sebagai bentuk klarifikasi dan akuntabilitas.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban, kepatuhan regulasi, dan perlindungan lingkungan di wilayah Kabupaten Buleleng.