Singaraja, 12 Agustus 2024 - Regu SatPol-PP Khusus Pariwisata, yang beranggotakan personel dari Dinas Pariwisata dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem e-ticketing di Destinasi Wisata Pantai (DTW) Giri Emas, Desa Giri Mas, pada Selasa, 12 Agustus 2024.
Kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Perda No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum, dan Perda No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam hasil monitoring, ditemukan bahwa di loket tiket DTW Pantai Giri Emas telah disediakan dua alat e-ticketing dan satu unit HP Samsung A03. Namun, perangkat HP tersebut belum digunakan karena belum diinstal fitur yang diperlukan untuk mendukung operasional e-ticketing.
Penerapan sistem e-ticketing telah diberlakukan sesuai dengan Perda No. 9 Tahun 2023, dengan tarif tiket sebesar Rp. 2.000 untuk wisatawan domestik dan Rp. 6.000 untuk wisatawan asing. Tarif tersebut tidak termasuk biaya parkir, yang dikenakan sebesar Rp. 2.000.
Namun, tim evaluasi menemukan kendala teknis terkait sinyal Wi-Fi yang terlalu lambat. Hal ini mendorong pihak pengelola untuk beralih dari Wi-Fi yang disediakan oleh Kominfo ke layanan Wi-Fi Biznet yang lebih stabil.
Selain itu, DTW Pantai Giri Emas masih minim fasilitas wisata yang dapat menarik pengunjung, seperti spot selfie, payung, dan fasilitas wisata lainnya yang biasa ditemukan di destinasi pantai lain. Saat ini, Pantai Giri Emas hanya menawarkan wisata kuliner dan tempat penyewaan kano.
Pihak pengelola, yang dikelola oleh BUMDes Desa Girimas, berencana untuk fokus pada perbaikan sarana dan prasarana guna meningkatkan daya tarik DTW Pantai Giri Emas di masa mendatang.
Situasi di DTW Pantai Giri Emas terpantau sepi pengunjung, dengan puncak kunjungan hanya terjadi pada sore hari dan saat Hari Raya. Meski demikian, secara umum situasi ketertiban, keamanan, dan linmas di area tersebut aman dan terkendali.