Jagaraga, 3 Juni 2025 – Menanggapi laporan masyarakat terkait rencana beroperasinya sebuah toko serba ada (Artos Toserba) di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Bidang Perada melakukan peninjauan langsung dan memfasilitasi mediasi antara pihak pelapor dengan pihak pemilik toko. Kegiatan ini turut didampingi oleh Satpol PP Kecamatan dan Kabupaten.
Langkah awal dimulai dengan koordinasi ke Kantor Perbekel Desa Jagaraga untuk mengkonfirmasi status bangunan. Selanjutnya, tim bersama Satpol PP Kecamatan menuju lokasi toko untuk melakukan peninjauan. Menurut informasi yang diterima, keberadaan toko ini dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha warung kecil dan UMKM lokal.
Mediasi kemudian digelar di Kantor Perbekel Desa Jagaraga yang dipimpin langsung oleh Bapak Perbekel, didampingi Satpol PP Kecamatan dan Kabupaten. Pihak pelapor, yang diwakili oleh Bapak Putu Astawa sebagai salah satu pedagang kecil, menyampaikan keberatan atas rencana pembukaan toko tersebut. Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa toko modern seperti itu bisa mematikan usaha kecil yang telah lama tumbuh di desa.
Di sisi lain, pihak investor menyampaikan bahwa pendirian toko ini sudah memiliki legalitas lengkap dan didasarkan pada kesepakatan bersama dengan pemilik bangunan melalui akta notaris. Mereka juga menegaskan bahwa tujuan utama dari toko tersebut adalah untuk memudahkan warga dalam memperoleh barang kebutuhan tanpa harus ke kota, serta mendukung kemajuan ekonomi desa.
Pemilik lahan juga menyampaikan bahwa tanah tersebut dibeli secara perorangan meskipun belum bersertifikat, dan sudah memiliki Nomor Izin Berusaha.
Perwakilan Satpol PP Kabupaten menjelaskan bahwa meskipun izin usaha telah diterbitkan secara resmi melalui sistem OSS, pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum dapat dilakukan karena belum ada sertifikat tanah, yang merupakan salah satu syarat utama. Namun demikian, mereka menegaskan bahwa dalam era OSS saat ini, pelaku usaha tidak lagi memerlukan izin dari kepala desa, dan proses perizinan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
Sebagai langkah penyelesaian, pihak desa menyarankan agar dilakukan dialog secara kekeluargaan untuk menyepakati hal-hal seperti jenis barang yang dijual agar tidak bersinggungan langsung dengan usaha warung kecil. Selain itu, Bapak Perbekel juga menginformasikan bahwa akan dilaksanakan pepareman desa sebagai forum resmi untuk membahas persoalan ini lebih lanjut.