(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

SATPOL PP BULELENG TINDAK LANJUTI VIRALNYA PEMBANGUNAN RESTORAN YANG DIDUGA LANGGAR KESEPAKATAN DENGAN DESA ADAT TIGAWASA

Admin polpp | 04 Juni 2025 | 32 kali

Buleleng, Rabu, 4 Juni 2025 – Menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait dugaan pelanggaran kesepakatan pembangunan restoran di wilayah Tanjung Alam, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng hari ini melaksanakan pencarian data, pengumpulan bahan keterangan, dan cek lapangan.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2024–2044.

Dari hasil pemantauan di lapangan, diketahui bahwa pembangunan tersebut dilakukan oleh PT Bali Rich Property di atas lahan seluas 2,5 hektare, dengan rencana pembangunan berupa restoran, butik, dan vila. Saat ini, pembangunan yang telah berlangsung baru mencakup bangunan restoran, yang justru menjadi titik persoalan.

Permasalahan ini berakar pada kesepakatan sebelumnya antara pihak investor dengan Desa Adat Tigawasa selaku pengempon Pura Segara Tigawasa, di mana disepakati akan dibuat akses jalan di sisi barat pura dengan lebar 3 meter. Hasil pengukuran di lokasi menunjukkan jarak antara bangunan restoran dengan tembok penyengker Pura Segara adalah 4 meter. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian apakah ruang tersebut memang akan digunakan sebagai jalan sesuai kesepakatan.

Mengacu pada Pasal 84 huruf e angka 9 Perda No. 4 Tahun 2024, pemanfaatan ruang di kawasan suci pura, khususnya Pura Khayangan Tiga dan Khayangan Desa lainnya, harus berjarak minimal 5 meter hingga 20 meter dari sisi luar penyengker luar pura. Fakta ini memunculkan potensi pelanggaran pemanfaatan ruang yang akan ditindaklanjuti lebih lanjut.

Dalam koordinasi teknis, diketahui bahwa Persetujuan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) untuk bangunan restoran telah diterbitkan oleh DPMPTSP, namun belum melalui pembahasan di Forum Penataan Ruang. Sementara untuk bangunan lainnya, KKPR diterbitkan oleh DPUTR dan telah mendapatkan pembahasan serta persetujuan dari forum tersebut.

Sementara itu, dari hasil koordinasi dengan Pemerintah Desa Tigawasa yang diterima oleh Kaur Pemerintahan, diperoleh informasi bahwa Perbekel Desa Tigawasa, yang juga menjabat sebagai Klian Desa Adat, akan segera mengadakan pertemuan lanjutan dengan pihak investor untuk meminta klarifikasi dan penjelasan resmi terkait pelaksanaan pembangunan.

Satpol PP Kabupaten Buleleng akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk memastikan penataan ruang dan perlindungan terhadap kawasan suci adat dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.