(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Koordinasi Satpol PP Buleleng dengan KPH Bali Utara, 28 Bangunan Liar di Kawasan Hutan Telah Diberi SP1

Admin polpp | 02 April 2026 | 43 kali

Kamis, 2 April 2026, Bidang Perada Satpol PP Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan klarifikasi terkait kewenangan UPTD KPH Bali Utara terhadap keberadaan villa di Desa Pejarakan. Kegiatan berlangsung di Kantor UPTD KPH Bali Utara, Singaraja, mulai pukul 09.30 Wita hingga 10.30 Wita.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai arahan Kabid Perada A.A. Desi Adi Putra, S.H, dengan agenda utama koordinasi terkait pengelolaan kawasan hutan desa serta pemanfaatan jasa lingkungan yang berkaitan dengan pembangunan sarana dan prasarana, termasuk villa.

Dari hasil koordinasi diperoleh informasi bahwa pemanfaatan kawasan hutan desa wajib dilengkapi dengan dokumen perizinan. Untuk anggota LPHD, cukup dilakukan penyesuaian RKPS dan RKT. Sementara itu, apabila melalui skema kerja sama usaha (PKSU), izin diterbitkan oleh Balai Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, dengan persyaratan presentasi rencana pembangunan secara detail sebelum izin diterbitkan.

Terkait kasus di Desa Pejarakan, diketahui bahwa dokumen perizinan belum lengkap sehingga perlu dilengkapi. Selain itu, kasus illegal logging di areal HKM Desa Pejarakan telah ditangani dan berkasnya telah diserahkan kepada Polres Buleleng untuk proses lebih lanjut.

UPTD KPH Bali Utara juga telah memberikan Surat Peringatan (SP1) dengan jangka waktu 30 hari terhadap 28 bangunan liar yang berdiri di kawasan hutan tanpa izin.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kabupaten Buleleng akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait mengingat kewenangan utama berada di instansi kehutanan, khususnya terkait rencana penertiban terhadap bangunan yang telah diberikan SP1.

Kegiatan ini melibatkan personel Bidang Perada yang terdiri dari Kasi Binwas, Kasi Lidik, serta staf terkait.