Buleleng, 16 Juli 2026 – Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perada) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan klarifikasi tindak lanjut perizinan usaha hiburan malam pada Kamis (16/7). Kegiatan ini dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng sebagai upaya memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.
Klarifikasi dilakukan terhadap dua tempat usaha hiburan malam, yaitu Cafe Manohara dan Pasha Night Club. Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi, Cafe Manohara telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Standar Berbasis Risiko, serta izin keramaian. Namun, usaha tersebut masih belum memiliki SKPL-A. Selain itu, pengelola menyampaikan bahwa proses pengurusan Sertifikat Laik Sehat diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua bulan berdasarkan informasi dari DPMPTSP.
Sementara itu, hasil klarifikasi terhadap Pasha Night Club menunjukkan bahwa usaha tersebut belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), SKPL, maupun Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Meski demikian, tempat usaha tersebut telah mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian dan menerapkan batas usia minimal pengunjung 18 tahun.
Sebagai tindak lanjut atas hasil klarifikasi tersebut, Tim Bidang Perada Satpol PP Kabupaten Buleleng memberikan Surat Peringatan (SP) I kepada pemilik Cafe Manohara dan Pasha Night Club. Pemberian SP I bertujuan agar kedua pelaku usaha segera melengkapi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan DPMPTSP Kabupaten Buleleng, personel Bidang Perada Satpol PP Kabupaten Buleleng, serta masing-masing pemilik usaha. Satpol PP Kabupaten Buleleng akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring guna mewujudkan penyelenggaraan usaha hiburan yang tertib administrasi, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.