Senin, 4 Mei 2026, Pol PP Khusus Pariwisata melaksanakan kegiatan monitoring di Daya Tarik Wisata (DTW) Pantai Gondol yang berlokasi di Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak.
Berdasarkan hasil kegiatan pengawasan, diketahui bahwa kawasan Pantai Gondol merupakan tanah milik Desa Adat Penyabangan yang memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaannya. Desa adat berkomitmen untuk menata dan mengembangkan kawasan tersebut sebagai destinasi wisata yang tertib dan berdaya saing.
Dalam mendukung pengelolaan tersebut, desa adat telah membentuk tim pengelola kawasan. Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa kawasan Pantai Gondol mulai ramai dikunjungi wisatawan. Selain itu, telah terdapat beberapa pelaku usaha berupa warung/angkringan yang beroperasi di sekitar lokasi.
Dari sisi operasional, desa adat telah menerapkan sistem parkir resmi yang diberlakukan setiap hari mulai pukul 16.00 WITA, bersamaan dengan penugasan petugas keamanan. Fasilitas pendukung seperti kamar mandi juga telah tersedia untuk menunjang kenyamanan pengunjung.
Dalam hal kebersihan, masing-masing pelaku usaha bertanggung jawab terhadap kebersihan di area usahanya sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga lingkungan kawasan wisata.
Adapun struktur pengelolaan kawasan, Kepala Desa Adat Penyabangan dijabat oleh Bapak Nyoman Sudiarta, dan Ketua Pengelola Kawasan Pantai Gondol adalah Bapak Ketut Sukrada.
Secara umum, pengelolaan DTW Pantai Gondol telah berjalan dengan baik dan menunjukkan perkembangan yang positif. Namun demikian, tetap diperlukan pengawasan dan pembinaan lanjutan guna memastikan ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di kawasan pariwisata.