Selasa (22/8) hasil rapat koordinasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah (propemperda/propemperkada) tahun 2024, bertempat di Gedung Unit IV Kantor Bupati. Rakor dibuka oleh Bapak Sekda dan selanjutnya dipimpin oleh Bapak Plt. Asisten I dan Kabag Hukum. Peserta rapat adalah dari OPD yang akan mengajukan Raperda/Raperbup baik itu yang baru, perubahan maupun mencabut perda/perbup.
Arahan dari Bapak Sekda bahwa
Pemkab Buleleng mendapatkan penghargaan sebagai Pemkab Nomor 1 di seluruh Indonesia dalam penyusunan produk hukum daerah tahun 2022, untuk itu agar dapat terus dipertahankan "Kepada OPD yang akan mengajukan Raperda/Raperbup agar segera menindaklanjuti dengan melakukan penyusunan draft maupun prosesnya seperti penyusunan Naskah Akademis maupun Kajian/penjelasan Akademis, jangan seperti murid sekolah untuk selalu diingatkan atau dekat2 tenggat waktu habis baru bergerak." Ucap bapak Sekda Kab.Buleleng
Agar dari Setwan DPRD memperhatikan/menyusun jadwal jadwal pembahasan sehingga tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat, terutama terhadap raperda yang bersifat krusial seperti APBD, RTRW dll.
Kepada masing masing OPD yang mengajukan Raperda diberikan arahan dan kepada Satpol PP yang mengajukan Raperda ttg Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat karena mengatur hal yang kompleks dan marginal agar nanti anggotanya memahami dan mengerti mengenai isi perda sehingga dalam pelaksanaanya tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat.
Dari Kabag Hukum menyampaikan bahwa sejak tanggal 21 Agustus 2023 untuk pelayanan penyusunan produk hukum sudah melalui aplikasi Digitalisasi Pelayanan Produk Hukum, jadi masing masing OPD dapat mengajukan draft produk hukumnya melalui aplikasi tersebut dan nanti untuk koordinasi dan pembahasannya melalui Zoom meeting sesuai jadwal yang akan diberikan dan diunggah diaplikasi tersebut, rencananya rapat koordinasi dan pembahasan dengan OPD setiap hari Selasa dan Jumat tiap minggu. Setiap OPD hanya boleh mengajukan 1 (satu) akun yang akan dicatat secara resmi oleh Bag Hukum sebagai akun resmi OPD untuk pengajuan sampai penetapan produk hukum.
Bagi OPD yang akan mengajukan Raperda/Raperbup untuk tahun 2024 masih diberikan kesempataan sampai dengan tanggal 31 September 2023 dan untuk Sat Pol PP apakah Perda No. 8 Tahun 2008 tentang PPNS akan dicabut atau direvisi karena sudah sangat lama dan dasar hukumnya sudah seluruhnya dicabut.