Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Buleleng pada hari ini Senin 25 Pebruari 2019 melaksanakan tugas Pengawasn Peraturan Daerah No 02 Tahunm 2012 Tentang Perijinan dan tim di pimpin oleh Kasi Binwas Drs, I Nyoman Damayantha bersama Anggota Satpol PP Kabupaten Buleleng ,sebelum kelapangan kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Buleleng yang diterima langsung oleh Kasi Linmas dan Trantib Bapak Ngurah Sarjana dan Aparat Desa yang bersangkutan di terima oleh Perbekel Desa Alasangker Bapak I Wayan Rediarka untuk mendampingi kami turun kelokasi yang diduga melakukan Pelanggaran Peraturan Daerah,Kegiatan Pengawasn terhadap milik Komang Parma,SE sebagai berikut :dengan pihak Kecamatan BUleleng ( Kasi Linmas Trantib Bapak Ngurah Sarjana ) informasi yang kamiperoleh bahwa pemilik bangunan telah mngurus perijinan dengan Syarat - Syarat lengkap dan pihak Kecamatantelah menguluarkan rekomendasi namun ternyata dari Kepolisian mendatangi Kasi Linmas Trantib menanyakan kenapa rekomendasi dikeluarkanpadahal penyandingdi sebelah utara ( a.n. Gede Casmara ) tidakpernah menanda tangani persetujuan mendirikan bangunan ,Kecamatan mengeluarkan rekomendasi bukan berarti ijin pasti keluar nantiada tim dari DPMPPTSP yang akan mengkaji kembali apakah layak proese perijinan di lanjutkan,pejabat Perbekel Desa Alasangker yang sebelum telah mengeluarkan surat rekomendasi dukungan tertanggal 13 Pebruari tahun 2019 karena ada masalah pemalsuan tanda tangan penyanding ,Informasi diperoleh darri pihak Kepolisian maka tanggal 21 Pebruari 2019 ,Nomer Surat : 410/248/Pemb/2019,pihak Desa mencabut surat rekomendasi /dukungan yang berlokasi di Wilayah jalan Singaraja -Tenaon ,Desa Alasangker Kecamatan Buleleng,kami dari Satpol PP Kabupaten Buleleng sesuai dengan Perda No.3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda No 02 tahun 2012 tentang perijinan bahwa semestinnya ijin terlebih dahulu keluar baru pembangunan namun karena terlanjur di bangun ,kami menyarankan kepada phak Desa untuk menyetop pembangunan tersebut,dilokasi kami tidak ketemu dengan pemilik bangunan ,pembangunan sudah tidak dilanjutkan.