(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Memberikan Edukasi Dan Pembinaan Kepada Pedagang Sate Anjing

Admin polpp | 19 April 2022 | 164 kali

SatpolPP Kabupaten Buleleng bidang Perada pada hari ini selasa 19 April 2022 melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan terkait tindak lanjut dari laporan penyayang binatang bali animal kepada PPNS Provinsi Bali yang diteruskan ke Satpolpp Kabupaten Buleleng terhadap pedagang sate anjing A.n Bapak Ribut Wahedi yang beralamat Br.Dinas Bangah Desa Panji, selanjutnya memberikan edukasi dan pembinaan di lapangan agar tidak berjualan sate daging anjing lagi karena melanggar Instruksi Gubernur Bali No.524/5913/Disnakeswan/2019 tentang pelarangan peredaran dan perdagangan Daging Anjing di Bali.Dimana daging anjing tidak layak dikonsumsi karena bukan kategori pangan melainkan juga beresiko membawa penyakit.