(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Camat Buleleng Panggil Pihak Vendor XL

Admin polpp | 05 Maret 2019 | 1385 kali

Aparat Kecamatan Buleleng menindaklanjuti pemasangan tower seluler yang diduga tanpa izin di lahan bekas gedung Teater Mudaria ,Jalan Ngurah Rai ,Singaraja, Senin 4 Maret 2019 Kemarin, Camat Buleleng Gede Dody Oktavia Askara, Lurah Astina Alit Raiwaja, dan Personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng meninjau lokasi pemasangan Tower Liar itu, bagaimanakah tindakan aparat terhadap Vendor yang memasang tower sementara ditempat Strategis itu? Di Lokasi itu, aparat mengamati pemasangan tower dengan tinggi sekitar sepuluh meter, saat pengawasan tidak ada petugas teknisi dilokasi padahal sejak dipasang 15 Pebruari 2019,setiap hari operator tower berada di lokasi, aparat memastikan digunakan mobil yang posisinnya berdekatan dengan tower itu sebab, dari balik kaca mobil, itu ditemukan seperangkat alat elektronik yang terhubung ke tower perangkat tower ini juga tersambung dengan listrik PLN disebuah bangunan bekas warung sebelah utara,              karena gagal menemui operator, petugas kemudian mendatangi Kantor XL di, Jalan Ahmad Yani,Singaraja ,sayang, petugas XL Center ,berdalih tidak tahu siapa perusahaan yang memasang tower itu, seorang karyawan kemudian meminta menanyakan pemasangan tower itu kepada perusahaan yang berkantor di jalan Dewi Sartika, Rombongan kemudian memangil pimpinan peruhaan, kemudian dilakukan pertemuan di Kantor Camat Buleleng, Camat Buleleng Dody Okatavia Askara mengatakan,pihak perusahaan yang memasang tower itu belum bisa menunjukan izin dan perjanjian pemasangan tower itu ,peruhaan mengakui batas waktu pemasangan molor sampai 21 Pebruari 2019,atas pelanggaran itu, pihaknya meminta peruhaan memidahkan mobil yang berisi perangkat sistem elektronik yang terhubung ke tower itu ke Kantor Camat Buleleng,mobil itu baru dikembalikan setelah peruhaan melengkapi syarat dan perjanjian,selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui secara detail terkait dampak yang terjadi setelah perangkat tower itu dihentikan,                                               setelah kami panggil,mereka mengakui tower itu sudah melewati batas. Sementara mobil itu kita amankan dikantor dulu, katanya Vendor XL Axiata (Tbk) Dewe Ketut Heriana Putra mengatakan,Tower yang dioperasikan itu untuk menguatkan jaringan XL di Jalan Ngurah Rai sekitarnya,di kawasan ini banyak pelanggan tetapi sinyal XL masih lemah. Namun, disana memang tidak bisa dibangun tower permanen dari kondisi itu, XL kemudian menunjuk pihaknga selaku Vendor memasang tower itu, batas waktu pemasangan itu dari tanggal 15 sampai 21 pebruari 2019.kami dari peruhaan menyambut positif ketegasan Pemerintah waktu pemsangan memang uda lewat, disana tidak bisa dibangun tower, karena itu, tower itu dibangun sementara saja, jelasnya.                                                           Seperti diberitakan sebelumnya, aparat kelurahan Astina mempertanyakan perusahaan yang memasang tower dilahan bekas gedung Teater Mudaria Jalan Ngurah Rai dari pengawasan yang dilakukan, tidak ditemukan perusahaan yang bertangung jawab dengan pemasangan tower itu, bahkan, pemasangan tower ini diduga tanpa izin Aparat mendapat Informasi kalau tower itu dipasang untuk mendukung perayaan Hari Valentina yang sudah lewat disayangkan banyak pihak, sampau sekarang tower itu belum dibongkar.