(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

SAT POL PP TUNTUT JADI PNS

Admin polpp | 13 Oktober 2016 | 27452 kali

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam Fadli Zon menerima sejumlah perwakilan Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Nusantara. Personil Banpol PP ini datang untuk meminta kejelasan mengenai statusnya yang masih non Pegawai Negeri Sipil, padahal menurut peraturan perundangan, seharusnya Banpol PP ini adalah PNS, sehingga statusnya menjadi Satuan Polisi Pamong Praja.

Ditemui usai pertemuan di ruang kerjanya, Gedung Nusantara III, Selasa (14/04/15), Fadli menjanjikan untuk segera menindaklanjuti tuntutan para Banpol PP non-PNS ini. Ia menyatakan akan menyampaikan permasalahan ini kepada Komisi II DPR.

“Saya sudah mendapatkan informasi bahwa status Satpol PP ini ada yang PNS dan non PNS. Mereka menyampaikan agar status mereka diperjelas, sesuai dengan Undang-undang yang mengaturnya. Seharusnya mereka statusnya adalah PNS. Karena statusnya non PNS, sehingga penghasilan pun di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Ini akan kami tindaklanjuti kepada Komisi II, untuk mengundang instansi yang berkait,” jelas Fadli.

Politisi F-Gerindra ini sedikit kaget mengenai penghasilan personil Banpol PP non PNS ini yang kebanyakan masih di bawah UMP. Belum lagi, Banpol PP ini tidak diberikan tunjangan kesehatan maupun tunjangan pensiun. Padahal, secara tugas, pokok dan fungsinya (tupoksi) setara dengan Satpol PP PNS.

“Penghasilan mereka masih di bawah UMP, dan sedikit berbeda dengan Satpol PP yang statusnya PNS, walaupun secara tupoksi sama. Mereka juga tidak mendapatkan jaminan kesehatan, tidak ada tunjangan pensiun. Dan jika ada resiko kerja mereka tidak mendapatkan pembelaan yang berarti,” imbuh Fadli.

Politisi asal Dapil Jawa Barat V ini mengingatkan, bahwa Satpol PP maupun Banpol PP memiliki tugas dan fungsi yang cukup penting, terutama dalam pengamanan. Sehingga, Pemerintah harus melihat kebutuhan personil, dengan kemampuan untuk membiayai gajinya.

“Kita harus menghargai, jangan ada personil Banpol PP yang dibedakan, karena status, padahal secara tupoksi sama,” tukas Fadli.

Sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Riswan menjelaskan, pihaknya menuntut untuk diberi kejelasan statusnya. Mengingat, menurut  regulasi dan aturan Perundang-Undangan, yaitu UU No 23 Tahun 2014 pasal 256 Ayat 1, disebutkan bahwa status dan kedudukan Satpol PP adalah PNS. Kemudian diperkuat oleh PP No 6 tahun 2010 tentang Satpol PP dan Peraturan Menteri PAN dan RB No 4, tentang jabatan fungsional Satpol PP harus berstatus sebagai PNS.

“Namun pada kenyataannya, kami masih berstatus Banpol PP, atau Satpol PP Non PNS. Pemerintah selama ini belum mengeluarkan payung hukum mengenai tata cara perekrutan Satpol PP menjadi PNS. Tidak ada payung hukum yang mengakomodir kami yang non PNS menjadi PNS. Tuntutan kami, Pemerintah dapat membuat payung hukum tentang pengangkatan kami, Banpol PP atau Satpol PP Non PNS untuk diangkat menjadi PNS Satpol PP, dengan pertimbangan peraturan perundangan yang berlaku,” jelas Riswan.

Riswan menjelaskan, setidaknya ada 36 ribu Satpol PP di seluruh Indonesia yang statusnya bervariasi, ada yang Pegawai Tidak Tetap (PTT), ada yang Tenaga Kerja Kontrak, tenaga sukarela, outsourcing, bahkan freelance.

“Efek yang kami rasakan, tidak ada standardisasi dalam memberikan gaji, karena ditentukan kemampuan daerah. Solusi yang terbaik adalah Satpol PP Non PNS ini diangkat menjadi PNS. Sehingga tidak ada keluhan lagi mengenai penghasilan yang di bawah UMP, tuntutan jaminan kesehatan dan tidak ada lagi keraguan saat bertugas, yang menimbulkan resiko,” jelas Riswan.

Riswan dan pihaknya berharap agar tuntutannya ditindaklanjuti kepada Komisi II, dan segera dibahas dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN RB.

sumber : http://www.dpr.go.id/

Download disini