(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Satpol PP Buleleng Awasi Perizinan Toko Indomaret dan Pembangunan Baru di Kubutambahan

Admin polpp | 13 Januari 2025 | 28 kali

Buleleng – Bidang Penegakan dan Pengawasan (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan monitoring pada Senin (13/01). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perizinan dan tata ruang di wilayah tersebut.

Salah satu objek yang diawasi adalah toko Indomaret milik Ibu Ketut Suartini, warga asal Desa Suwug yang kini berdomisili di Denpasar. Berdasarkan informasi dari Bapak Alit, konsultan yang menangani proses perizinan, pihaknya telah mengajukan permohonan izin berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Hingga saat ini, permohonan tersebut masih dalam tahap kajian oleh Forum Teknis Tata Ruang untuk meninjau aspek sempadan pantai.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap pembangunan bangunan baru yang berada di Kecamatan Kubutambahan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi pelanggaran yang berkaitan dengan tata ruang dan perizinan bangunan di Kabupaten Buleleng.

Kepala Bidang Penegakan dan Pengawasan Satpol PP Buleleng menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari tugas rutin untuk memastikan setiap aktivitas pembangunan dan usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan semua kegiatan pembangunan di wilayah Buleleng mematuhi aturan, terutama dalam hal perizinan dan tata ruang," ujarnya.

Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan seluruh pihak yang melakukan kegiatan usaha dan pembangunan di Kabupaten Buleleng dapat melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran hukum di kemudian hari.