JAKARTA - Pemerintah akan merevisi beberapa aturan untuk memperkuat peran dan kapasitas personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Satpol PP juga akan dijadikan jabatan fungsional sehingga terbangun jenjang karier dan ada peningkatan kesejahteraan personelnya. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Subowo mengatakan, penguatan Satpol PP dan penyempurnaan aturan ini agar memberikan standar operasional prosedural (SOP) menjadi lebih jelas.
Adapun revisi yang akan dilakukan adalah pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2010 tentang Satpol PP dan Peraturan Mendagri Nomor 54/2011. Salah satu poin revisi adalah Satpol PP akan dilibatkan dalam pembahasan peraturan daerah (perda). Sebelumnya mereka tidak pernah dilibatkan di dalam pembahasan perda. Keterlibatan ini penting mengingat fungsi Satpol PP adalah penegakan perda dan peraturan kepala daerah.
â€Jadi mereka harus mengerti selukbeluk perda. Ketika perda itu ada sanksinya, maka tindakan yang dilakukan tidak menyulitkan mereka,†katanya saat dihubungi kemarin. Selama ini ada kendala-kendala yang dihadapi Satpol PP dalam penegakan perda, di antaranya meski perda tidak bermasalah, tapi seringkali tidak jelas. Dalam hal ini terdapat kata-kata bersayap yang menimbulkan multitafsir. Profesionalisme aparat Satpol PP juga akan diperhatikan.
Seperti diketahui banyak petugas Satpol PP adalah pegawai honorer dan ada yang tidak jelas masuknya tanpa melalui pendidikan dan pelatihan (diklat). Itu sebabnya Kemendagri akan melakukan penataan, salah satunya Satpol PP akan menjadi jabatan fungsional, seperti halnya guru, paramedis, dosen. Dengan jabatan fungsional, pembinaan dan kariernya lebih terukur. â€Karena ada angka kredit, sertifikasi, ada diklat yang harus diikuti. Angka kredit naik, tunjangan naik. Jadi adanya jabatan fungsional, maka profesionalisme meningkat diikuti pula dengan kesejahteraan,†urainya.
Direktur Jenderal Otonomi (Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan, banyak hal yang perlu dibenahi atas Satpol PP, terutama kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kesejahteraan. Dia juga menyoroti tidak adanya garis komando antara Satpol PP di provinsi dengan Satpol PP pada tingkat kabupaten/kota sehingga kepemimpinannya lemah.
sumber : http://www.koran-sindo.com/ Download disini