(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Satpol PP dan Kesbangpol Dilarang Terima Bantuan Dana Pilkada

Admin polpp | 03 Januari 2017 | 1131 kali

SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Komisi II DPR RI mengingatkan Pemkot Batu tidak mengalokasikan bantuan dana Pilkada untuk Satpol PP dan Kebangpol. Sebab, dua SKPD tersebut sebagai bagian dari ASN Pemkot yang harus netral sehingga bisa mengundang kecurigaan bila mendapat bantuan dana Pilkada. Anggota Komisi II DPR RI, Sareh Wiyono mengatakan wewenang pengamanan Pilkada ada di tangan Polri dan TNI. Dua instansi tersebut juga tidak memiliki hak suara dalam Pilkada sehingga tidak memiliki kepentingan politik. “Bantuan dana Pilkada itu hanya boleh untuk Polri dan TNI. Bukan untuk Satpol PP dan Kesbangpol,” kata Sareh Wiyono saat memantau persiapan Pilkada di Kota Batu, Kamis (8/12/2016). Kemendagri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) telah mengeluarkan kebijakan terkait netralitas ASN dalam Pilkada. ASN tidak boleh berpihak kepada peserta Pilkada. “Kami minta Pemkot konsisten mengawasi ASN agar netral,” ucap Sareh Wahyono. Menurutnya, berdasar pemaparan komisioner KPU Kota Batu, persiapan Pilkada cukup baik. Semua persiapan dan tahapan telah dilaksanakan tanpa ada persoalan, termasuk biaya Pilkada. Hanya saja, KPU harus memperhatikan pemilih pemula. Bila sekarang pemilih pemula belum berusia 17 tahun, tapi saat coblosan sudah diatas 17 tahun, harus diakomodasi untuk bisa menyalurkan hak suaranya. “Kami minta KPU melakukan kontrol ketat kepada pemilih pemula itu,” ujar Sareh Wiyono. Sementara itu, Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko akan memperhatikan masukan dan saran Komisi II DPR RI terkait Pilkada. Pemkot sudah berupaya maksimal untuk menjaga netralitas ASN. “Kami siap melaksanakan masukan dan kritik dari Komisi II DPR RI,” tutur Eddy Rumpoko. sumber : http://suryamalang.tribunnews.com